Satreskrim Polres Mojokerto Kota ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka konten kreator (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Seorang konten kreator ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Konten kreator itu berinisial MG (24), asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dia ditangkap lantaran menyetubuhi anak putus sekolah berinisial IA (17), asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasus ini terungkap setelah ES, orangtua IA melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Kota pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Yang melapor adalah orangtua korban," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, Senin (15/7/2024).
Menurut Rudi, dari hasil penyidikan, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Kemudian korban dijanjikan menikah oleh tersangka yang bekerja sebagai konten kreator di salah satu konveksi itu.
"Modusnya korban dijanjikan dinikahi, dirayu, kemudian disetubuhi," beber Rudi.
Namun setelah disetubuhi tiga kali sejak Januari hingga April lalu, tersangka malah memutuskan hubungan dengan korban. Akhirnya orangtua korban tidak terima dan melapor ke polisi.
"Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Januari, Februari, dan April," beber Rudi.
Kini, MG telah dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (2), dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Narendra Bakrie
