Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai Sidoarjo terus menggalakan gempur rokok ilegal di Bumi Majapahit. Foto : (nana/mili.id)
Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai Sidoarjo terus menggalakan gempur rokok ilegal di Bumi Majapahit.
Kali ini, sejumlah pedagang rokok dan tembakau di Pasar Dlanggu, diberikan sosialisasi dan inspeksi mendadak (sidak) terkait gempur rokok ilegal atau dikenal tanpa cukai, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Kegiatan ini berdasarkan Permenkeu RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Permenkeu RI Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian DBHCHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Usai blusukan, Ikfina yang didampingi Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kajari Kabupaten Mojokerto Dr Endang Tirtana, dan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Edy menjelaskan, telah menyisir 3 lapak pedagang penjual rokok, dan 1 lapak penjual tembakau.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai Sidoarjo terus menggalakan gempur rokok ilegal di Bumi Majapahit. Foto : (nana/mili.id)
Hasilnya, tak ditemui keberadaan rokok tanpa cukai. "Alhamdulillah dari 3 titik kios yang kita datangi, tidak ditemukan rokok yang tanpa dilabeli cukai," ujar Ikfina.
Hanya saja, ia sempat bercengkrama mensosialisasikan ke penjual tembakau agar tak menjual dalam bentuk lintingan. Dan para pedagang rokok diingatkan pentingnya hanya menjual rokok dengan cukai sebab membantu pendapatan pemerintah dari cukai.
Dimana pemasukan ini dipakai untuk pembiayaan-pembiayaan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
“Karena itu bisa membantu pendapatan pemerintah dari cukai. Nah kalau pemasukan negara berkurang itu yang dirugikan adalah masyarakat, karena pemasukan ini dipakai untuk pembiayaan-pembiayaan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai Sidoarjo terus menggalakan gempur rokok ilegal di Bumi Majapahit. Foto : (nana/mili.id)
Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, bahwa tugas Pemda adalah memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai ilegal.
Untuk direspon dan ditindaklanjuti pihaknya sebagai pemangku kewenangan terkait penindakan bersama TNI-Polri.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
"Kami kewenangan memberikan undang-undang, melakukan penindakan. Penindakan ini dilakukan bersama-sama dengan teman-teman APH kepolisian maupun TNI," ujarnya.
Namun, Rudy menambahkan, pencegahan secara dini terhadap konsumen perlu dilakukan. Agar masyarakat tak lagi membeli rokok ilegal maupun menjualnya.
"Kita juga memberikan pemahaman dan informasi seperti apa ciri-ciri rokok yang ilegal terhadap penjual rokok," ia memungkasi. (ADV)
Editor : Achmad S
