Kemenkumham Jatim Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Jember - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan audit kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Kali ini, giliran 10 notaris di Kabupaten Jember diaudit perihal kepatuhan. Kegiatan audit ini dilaksanakan sejak 1 sampai 3 Juli 2024.
Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember
Tim audit dipimpin langsung Kadiv Yankumham Dulyono. Tim ini juga melibatkan anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah Jember, Donny serta Ketua Pengda INI Jember, Irwan Rosman.
Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa para notaris di Jember telah menerapkan PMPJ dengan benar, sehingga bisa mencegah berbagai tindak pidana.
"PMPJ merupakan salah satu upaya untuk mencegah pencucian uang dan indikasi pendanaan terorisme," ujarnya
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa audit ini akan meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait PMPJ, seperti identitas pengguna jasa, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, tujuan transaksi, dan laporan transaksi mencurigakan.
"Saya berharap audit ini dapat meningkatkan kepatuhan para notaris terhadap PMPJ, Hal ini penting untuk menjaga integritas profesi notaris dan mencegah pencucian uang serta pendanaan terorisme," lanjutnya.
Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim
Audit ini merupakan salah satu langkah Kemenkumham Jatim dalam meningkatkan kepatuhan para notaris terhadap peraturan perundang-undangan.
"Saya berharap dengan audit ini, para notaris di Jember dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
