Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Bermasalah

Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Bermasalah © mili.id

Satpol PP bersama Bapenda Kota Surabaya menertibkan reklame bermasalah (Foto: Satpol PP Surabaya)

Surabaya - Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menertibkan 20 papan reklame tak berizin dan yang telah habis masa tayangnya, Sabtu (22/6/2024).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP," jelas Agnis.

Agnis menegaskan, penertiban tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tindak tegas berupa pembongkaran," jelas dia.

Menurut Agnis, papan reklame yang ditertibkan antara lain milik Perseroan Terbatas (PT), usaha salon showroom kendaraan bermotor, serta kantor asuransi.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, kafe, dan juga outlet minuman kekinian. Pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," bebernya.

Sementara Staf Bapenda Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha, sebelum dilakukan penertiban.

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran," tambahnya.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Gembong menyebut bahwa pihaknya secara masif melakukan penertiban ini sebagai tindakan tegas pada reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.

"Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut. Maka dari itu, bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait