Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Surabaya Sita Pil Koplo Berbagai Merek

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Surabaya Sita Pil Koplo Berbagai Merek © mili.id

Barang bukti pil koplo berbagai merek disita (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang pengedar pil koplo digerebek Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah Jalan Kolonel Sugiono, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, dalam penggerebekan itu, timnya menangkap pria berinisial U (46), asal Sampang, Madura, yang merupakan pengedar.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Hepatitis B Ancam Nyawa Tanpa Gejala

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo dari seorang pengedar yang berasal dari Pasuruan. Kemudian kami selidiki dan mendapatkan ciri-ciri serta kediaman pelaku," jelas Miftah, Jumat (21/6/2024).

Miftah menyebut, dalam penggerebekan, timnya juga menemukan 13 botol, masing-masing berisi 1.000 butir pil berwarna putih berlogo Y, atau total keseluruhan 13.000 butir.

Kemudian 17 bungkus plastik masing-masing berisi 800 butir pil berwarna kuning berlogo DMP dengan total sebanyak 13.600 butir. Lalu 12 bungkus plastik masing-masing berisi 125 butir pil dengan total 1.500 butir, dan pil berwarna biru 1.500 butir.

Pengedar pil koplo berbagai merek diamankanPengedar pil koplo berbagai merek diamankan

Baca juga: Dalam Semangat Kemerdekaan, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk Griya Balita SYD Indonesia

"Selain itu, kami juga menyita dua handphone, uang tunai Rp 1 juta, dan satu dus warna putih," bebernya.

Sementara berdasarkan hasil interogasi, tersangka U mendapatkan obat keras berbahaya tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini sudah masuk DPO dan masih dicari keberadaannya.

"Pil koplo itu dikirim menggunakan bus dan diambil di jalan raya daerah Kota Pasuruan sebanyak 30 botol pil berlogo Y atau 30.000 butir, 25 botol pil DMP 25.000 butir, dan tiga botol pil warna biru Omega 3.000 butir," beber Miftah.

Baca juga: Dengan Mengusung Semangat Kemerdekaan, PLN UP3 Surabaya Selatan Siap Siaga Amankan Pembukaan Piala Presiden Elite 2026

Berbagai jenis pil koplo tersebut dijual oleh tersangka kepada teman-temannya untuk mendapatkan keuntungan demi mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Pengakuan tersangka, dia membelinya, tetapi belum dibayar secara lunas. Akan dibayarkan jika sudah terjual semua," pungkasnya.

Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait