Petugas Gabungan Juga Temukan Anak Belum Cukup Umur di Real X Surabaya

Petugas Gabungan Juga Temukan Anak Belum Cukup Umur di Real X Surabaya © mili.id

Anak di bawah umur yang terjaring razia petugas gabungan di tempat hiburan malam (Foto: Ist)

Surabaya - Petugas gabungan merazia tempat hiburan Real X Jalan Jemursari, Tenggilis Mejoyo dan Blue Angels Jalan Manyar Kertoarjo, Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (15/6/2024) dini hari.

Razia tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkotika, pengecekan perizinan tempat usaha, hingga mengantisipasi adanya anak belum cukup umur yang masuk tempat hiburan malam.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, dari tempat hiburan Real X, pihaknya mengamankan 6 anak di bawah umur.

Baca juga: BNN Tes Urine 137 Orang di Real X dan Blue Angels Surabaya, 2 Positif Narkoba

Sementara di Blue Angels, pihaknya mengamankan seseorang yang kedapatan tidak membawa kartu identitas sedang pesta miras di tempat tersebut.

"Lokasi pertama, kami temukan enam anak di bawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas. Lokasi kedua, ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang di bawah umur, nihil," katanya.

Selanjutnya, 6 anak belum cukup umur dan yang tidak dapat menunjukkan KTP dalam bentuk fisik maupun elektronik itu dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk menjalani pendataan lebih lanjut.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Di bawa kantor Satpol PP, di sana mereka didata dan kami juga turut memanggil orangtua mereka dengan membawa bukti berupa KTP atau Kartu Keluarga," tambahnya.

Pihaknya juga memberikan edukasi perihal batasan usia yang diperbolehkan masuk tempat hiburan malam, kepada dua manajemen tempat hiburan tersebut.

"Untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, dan anak di bawah umur, kita berikan edukasi kepada mereka, dan juga kepada manajemen rumah hiburan, perihal kartu identitas dan usia dibawah umur," pungkasnya.

Sebagai informasi, selain BNNK Surabaya dan Satpol PP Surabaya, razia tersebut turut menggandeng Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos).

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Lalu, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait