Oknum guru ganji terduga pelaku pencabulan tiga santriwati diperiksa di Polres Jember (Foto: Hatta/mili.id)
Jember - Oknum guru ngaji berinisial HI (41) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli tiga muridnya saat praktik wudhu.
Perbuatan pelaku terungkap berawal dari salah satu korban bercerita kepada orangtuanya.
Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024
"Pelaku sudah kita amankan pada 7 Juni. Dia sebagai guru ngaji. Korbannya ada tiga orang, semuanya anak perempuan di bawah umur," jelas Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (14/6/2024).
Menurut Abid, dugaan pencabulan itu dilakukan pelaku di tempat wudhu musala, yang juga jadi lokasi belajar mengaji. Para korban adalah murid ngaji pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
"Modusnya terduga pelaku ini berpura-pura mengajari wudhu korban satu per satu. Saat itulah, korban disuruh melepas pakaiannya. Kemudian terduga pelaku melakukan perbuatannya," beber Abid.
Abid menyebut bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism
"Yang bersangkutan sudah 11 tahun jadi guru ngaji. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.
Sang guru ngaji itu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
