Petugas mengosongkan unit Rusun Romokalisari yang di dalam kamarnya masih terdapat barang.
Surabaya - Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), mengosongkan paksa dan menyegel 21 unit kamar di Rusun Romokalisari, Senin (3/6/2024).
Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, enam unit diantara 21 kamar itu sudah tak berpenghuni dan dalam keadaan kosong, tidak ada satupun barang yang tertinggal.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
"Teknis dari pengosongan ini kami buka unit kamarnya, kalau memang kuncinya sudah diganti oleh penghuni rusun, maka akan kami buka paksa. Pengosongan ini juga disaksikan oleh DPRKPP serta perangkat RT RW, dan kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang kami keluarkan," katanya, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, pengosongan dan penyegelan ini merupakan buntut dari penghuni yang menunggak bayar sewa unit kamar Rusun Romokalisari. Selain itu, petugas juga mendapati kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan lamanya.
"Penertiban yang kami lakukan ini karena adanya surat permohonan bantuan penertiban penyegelan dan pengosongan unit rusun dari pihak DPRKPP, sehingga kami lakukan penyegelan dengan pemasangan stiker pelanggaran dan police line," tambahnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Agnis menegaskan, sebelum dilakukan pengosongan paksa dan dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melayangkan surat peringatan, kepada penghuni unit Rusun yang bermasalah tersebut.
"Dari DPRKPP sudah melayangkan surat peringatan, dari Satpol PP juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan sempat kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang," lanjutnya.
Sementara Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring terkait pembayaran sewa maupun ditempati atau tidaknya Rusun yang ada di Surabaya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Banyak dari warga Surabaya yang antre mendaftar untuk dapat tinggal di Rusun, sehingga akan terus dilakukan pengecekan serta penindakan. Kami harap para penghuni Rusun untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, penyegelan Rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Editor : Aris S
