Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 KPK, Wahyudi Narso usai Rakor di DPRD Jember (Foto: Ist)
Jember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan eksekutif dan legislatif tentang 8 indikator atau area risiko korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 KPK, Wahyudi Narso dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jember.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
Menurutnya, 8 ndikator atau area risiko korupsi itu berkaitan dengan tata kelola pemerintah daerah, melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Diketahui, dari 8 indikator itu, pengadaan barang dan jasa menjadi catatan KPK.
"Ada beberapa indikator. Jadi ada 8 area. Dari beberapa indikator dan sub indikator. Inikan sebenarnya pemenuhan daerah terhadap data-data dan terkait indikator tata kelola pemerintah yang baik," ungkap Wahyudi usai rakor, Kamis (30/5/2024).
Wahyudi menyebut, 8 indikator itu dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Kedua, adalah (lewat) Survei Penilaian Integritas untuk memotret risiko korupsi di pemerintah daerah," tambahnya.
Wahyudi memaparkan 8 indikator itu, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, layanan publik termasuk perizinan, penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
"Pengelolaan barang milik daerah, pendapatan daerah, pengelolaan sumber daya manusia, dan tata kelola keuangan desa," sambung dia.
Katanya, untuk wilayah Jember, skor MCP cukup baik.
Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember
"Tapi bukan tertinggi di Jawa Timur. Tapi ada peningkatan dibandingkan 2022. Berarti sebenarnya dari tata kelola pemerintah, beberapa indikatornya ada potensi kenaikan yang cukup baik. Terlebih kontribusi dari DPRD Jember," ulasnya.
Diakui olehnya, di beberapa wilayah pemerintah di Jatim juga mengalami penurunan.
"Tapi itu semua tak lepas dari semakin tingginya standar yang ditetapkan KPK. Di setiap tahun biasanya ada updating indikator dan subindikator. Nah, di antara update itu, bisa jadi ada pemerintah daerah yang tidak bisa mencapai di indikator dan subindikator," terang Wahyudi.
Untuk diketahui, dari data MCP yang dipaparkan KPK, skor MCP Pemkab Jember meningkat 5,56 angka menjadi 89,9. Sedangkan skor Pemprov Jatim turun 3,4 poin menjadi 92,5.
Sementara tiga kabupaten tetangga Jember, yakni Banyuwangi turun 4,2 poin menjadi 90; Situbondo turun 0,8 poin menjadi 90.5, dan Bondowoso turun 6,8 poin menjadi 87,5.
Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas
Namun demikian, Wahyudi menyebut bahwa dari capaian skor yang diraih Jember, KPK memberikan catatan.
"Area pengadaan barang dan jasa di Jember perlu ditingkatkan. Di sana skornya cukup rendah di antara skor yang lain. Kedua, terkait perizinan," jelasnya.
"Kami juga akan mendalami lagi persoalan pemenuhan MCP pada area pengadaan barang dan jasa. Terkait ketersediaan sumber daya manusia di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa). Plus ada beberapa pengawasan dan review yang belum ditindaklanjuti OPD terkait pengadaan barang dan jasa," papar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, mengenai kelayakan sumber daya manusia di UKPBJ Pemkab Jember. Di mana semua sudah diatur dalam regulasi yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ini bukan masalah layak atau tidak layak. Jadi untuk menduduki jabatan di UKPBJ sudah ada persyaratannya. Di antara delapan area, itu yang terendah. Ini yang akan kami cek kembali," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
