Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Mojokerto Wajib Tutup
Jumat, 28 Feb 2025 14:29 WIBHal ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Hal itu diungkap oleh Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Soesandi Ismawan.
Polisi membeberkan kronologi duel carok yang melibatkan menantu dan mertua pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Pengawasan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya, terutama terhadap tempat hiburan malam.