Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh KONI Mojokerto Naik Penyidikkan
Selasa, 11 Feb 2025 15:22 WIBNaiknya status perkara ke tahapan penyidikan karena menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Naiknya status perkara ke tahapan penyidikan karena menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," jelas Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana.
Meski begitu, Denanta masih belum membeberkan secara rinci terkait modus, maupun peran yang dilakukan YF.
Pemkot Mojokerto gandeng Kejari, perkuat pengawasan hukum di bidang perdata dan TUN.
Tersangka diancam hukum mati atau seumur hidup.
JPU menegaskan jika terdakwa terbukti bersalah, karena tidak bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
Kejari Mojokerto mempunyai waktu lima hari kerja untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini tak lain sebagai langkah awal mendalami dugaan penggunaan dana hibah tak sesuai dengan NPHD.
MoU ini dilakukan dalam rangka kerjasama untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS.
Dalam kasus ini masih dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.