Mei 2026 Dipenuhi Tanggal Merah, Masyarakat Berpeluang Nikmati Libur Panjang
Senin, 11 Mei 2026 08:13 WIBMei 2026 Dipenuhi Tanggal Merah, Masyarakat Berpeluang Nikmati Libur Panjang
Mei 2026 Dipenuhi Tanggal Merah, Masyarakat Berpeluang Nikmati Libur Panjang
Jakarta — Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.
Ketua PN Situbondo, Abdur Rasyid mengatakan, dari 6 hakim yang ada, 5 di antaranya mengambil cuti bersama.
Hanya ada beberapa ASN yang tidak bisa masuk kerja karena sedang menjalankan ibadah.
Tempat wisata dalam kota ramai, bisa meningkatkan PAD