Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia pada 2023 Meningkat

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia pada 2023 Meningkat © mili.id

Ilustrasi (iStock: Jorm Sangsorn)

Mili.id - Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day.

Hari Kebebasan Pers Internasional dirayakan untuk memperjuangkan serta mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di seluruh dunia.

Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments

Melansir situs resmi PBB, Hari Kebebasan Pers Internasional pertama kali dicanangkan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, menyusul rekomendasi Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO Tahun 1991. Sejak itu, 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional.

Tanggal 3 Mei dipilih karena bertepatan dengan Deklarasi Windhoek, yakni pernyataan prinsip kebebasan pers oleh para jurnalis surat kabar di Afrika, dalam seminar UNESCO yang diselenggarakan di Windhoek, ibu kota Namibia, dari 29 April hingga 3 Mei 1991.

Deklarasi Windhoek menekankan pentingnya kebebasan pers, kewajiban pemerintah untuk melindungi kebebasan media, serta kebutuhan pluralisme, independensi, dan kebebasan berekspresi.

Lahirnya Deklarasi Windhoek tidak lepas dari peristiwa diskriminasi akibat politik apartheid di Afrika, yang turut dialami pekerja media.

Kebijakan itu memisahkan hak dan kewajiban antara ras kulit putih dan kulit hitam, mengakibatkan diskriminasi terhadap pekerja pers kulit hitam di Afrika.

Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya

Atas dasar itu, PBB mendeklarasikan Hari Kebebasan Pers Internasional pada 3 Mei, sebagai pengingat perlunya menghormati komitmen terhadap kebebasan pers, memberikan dukungan kepada media yang independen, serta mengapresiasi jurnalisme yang berkualitas.

Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan sebuah upaya untuk mempertahankan kebebasan berekspresi dan menjaga keselamatan jurnalis, yang memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada publik.

(Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia Tahun 2023 Meningkat)

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, selama 2023 ada 89 kasus kekerasan. Jumlah kasus kekerasan itu naik dibandingkan 2022 dengan 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.

Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ingatkan Dampak Krisis Kepercayaan terhadap DPRD

kasus kekerasan terhadap jurnalis paling tinggi berupa teror dan intimidasi dengan 26 kasus, kekerasan fisik 18 kasus, serangan digital 14 kasus, larangan liputan 10 kasus, penghapusan hasil liputan 7 kasus, perusakan atau perampasan alat kerja 5 kasus, kekerasan seksual 5 kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata 4 kasus.

AJI Indonesia memerinci, pelaku kekerasan didominasi dari 36 aktor negara yang terdiri dari 17 kasus pelaku ya ialah polisi, 13 pelaku aparatur pemerintah, 5 TNI, dan 1 jaksa.

Lalu, ada 29 pelaku kekerasan non-aktor negara terdiri dari 13 warga, 7 perusahaan, 4 ormas, 4 pekerja profesional, dan 1 partai politik. Namun, ada 24 pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat diidentifikasi utamanya pada kasus serangan digital.

Editor : Aris S



Berita Terkait