Hai Kids, Apa Kalian Tahu Tanggal 19 Diperingati Hari Hansip Loh

Hai Kids, Apa Kalian Tahu Tanggal 19 Diperingati Hari Hansip Loh © mili.id

Ilustrasi (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Mili.id - Setiap tanggal 19 April diperingati sebagai Hari Pertahanan Sipil (Hansip). Tanggal tersebut memiliki makna yang penting dalam pertahanan dan keamanan Indonesia hingga muncul KEPPRES Nomor 128 Tahun 1962 dan Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor: MI/A/72/62 yang menetapkan peraturan-peraturan terkait Pertahanan Sipil (HANSIP).

Tujuan dari peringatan Hari Hansip adalah untuk menghormati dan mengingatkan akan pentingnya peran Hansip dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat masyarakat lokal.

Mereka adalah para relawan yang siap bertindak dalam situasi darurat, bencana alam, atau ancaman keamanan dalam skala lokal.

(Sejarah Lahirnya Hansip di Indonesia)

Melansir situs Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, organisasi Hansip ini ternyata sudah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda.

Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi ini untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh tentara Jepang.

Awalnya, pemerintah Belanda pada tahun 1939 membentuk satuan bernama Lucht Bescherming Deints (LBD). LBD ini dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil.

Kegiatannya meliputi penerangan masyarakat, pemberitaan serangan udara musuh, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada penderita kecelakaan, pengungsian, dan sebagainya.

Setelah jaman pendudukan Jepang, pada tahun 1943 Organisasi ini kemudian berkembang menjadi Pertahanan Sipil. Kala itu, satuan ini diarahkan tidak hanya pada pertahanan saja, tetapi juga berbagai aspek keselamatan masyarakat. 

Setelah Indonesia merdeka, Hansip diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di Indonesia.

Sementara pada tanggal 12 Agustus 1972, keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip.

Selain itu, untuk mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam.

(Mengalami Perubahan Nama Sebelum Dicabut)

Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan fungsi yang masih sama. Tugas Linmas atau Hansip adalah membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.

Kemudian di tahun 2004, pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Seiring dengan perubahan nama dan fungsi Hansip menjadi Linmas, pada tahun 2014, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972.

Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tersebut juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, bahwa tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat telah dilaksanakan oleh Satpol PP.

Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo

Editor : Achmad S



Berita Terkait