Ketiga tersangka selebgram yang kini meringkuk di tahanan Mapolda Jatim. (istimewa)
Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya mengungkap modus dan kronologi investasi bodong CV Cuan Grup, yang dilakukan tersangka Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana, Jumat (05/04/2024).
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, berawal dari Februari 2023, tersangka Mita Reza ini menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor.
Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments
Kemudian, penawaran itu dikuatkan oleh tersangka Rully Febriana. Untuk meyakinkan korbannya, mereka menjanjikan keuntungan yang fantastis lewat investasi yang juga bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan ini.
"Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya," katanya.
Empat model skema itu yang pertama, jika korban investasi tiga bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 15 persen per bulan. Kedua, bila investasi tujuh hari, akan mendapatkan keuntungan 3 persen.
Ketiga, bila korban investasi 10 hari, akan mendapatkan keuntungan 6 persen di, dan skema keempat apabila dana diinvestasikan satu bulan, maka mendapatkan keuntungan 17 persen.
Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya
"Dan itu adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup," tambahnya.
Pitter mengungkapkan, terkait kasus tersebut Polda Jatim menerima sembilan laporan polisi (LP), sementara ada lima LP yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.
"Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani Subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih," ungkapnya.
Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ingatkan Dampak Krisis Kepercayaan terhadap DPRD
"Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Aris S
