Polisi Gagalkan Transaksi Uang Palsu di Surabaya

Polisi Gagalkan Transaksi Uang Palsu di Surabaya © mili.id

Uang palsu disita Unit Reskrim Polsek Gubeng (Foto: Ist)

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gubeng menggagalkan transaksi uang palsu yang melibatkan dua orang di Surabaya. Dua pelaku ditangkap di hotel.

Dua pelaku bernama Hasan Abdilah (20), asal Peterongan, Jombang dan Rangga Prananta (33), asal Tlogosari, Malang.

Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 25 Februari 2024, pukul 05.00 WIB, di Hotel Jalan Kalibokor Selatan Surabaya.

"Pada diri Hasan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang rupiah palsu pecahan 100 ribu, sebanyak 29 lembar. Sebagian sudah dibayarkan untuk menyewa kamar hotel," ungkap Eko, Jumat (14/3/2024).

Polsek Gubeng oers rilis ungkap uang palsuPolsek Gubeng oers rilis ungkap uang palsu

Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya

Sedangkan pelaku Rangga sebagai produsen mengaku belajar membuat uang palsu dari YouTube.

"Dalam YouTube tersebut dijelaskan jika tersangka yang ditangkap polisi memperagakan dari awal membuat bahan atau pun cara mencetaknya. Keterangan dari YouTube tersebut akhirnya saya aplikasikan dengan membuat uang palsu," aku Rangga.

Menurut Rangga, uang rupiah palsu yang diproduksinya telah beredar cukup banyak.

Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ingatkan Dampak Krisis Kepercayaan terhadap DPRD

"Sudah sekitar 55 juta uang palsu yang beredar. Perbandingannya 1 banding 5 uang palsu. Uang yang asli digunakan untuk biaya produksi lagi, juga kebutuhan sehari-hari," pungkas penjual ayam potong ini.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait