Tersangka penipuan diamankan di Mapolsek Wiyung, Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Pria berinisial ADP (26), pecatan salah satu perusahaan rekanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiyung, akibat melakukan penipuan.
Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto menyebut, korban penipuan bernama Dendy. Oleh tersangka, korban dijanjikan bisa lolosk kerja di BUMN dengan imbalan uang Rp50 juta.
Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments
"Tersangka menjanjikan untuk bisa masuk ke salah satu instansi BUMN yang ada di Surabaya. Selanjutnya, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta," ungkap Gandi, Jumat (1/3/2024).
Pada 1 Desember 2022 silam, tersangka yang merupakan warga Panjang Jiwo, Surabaya itu datang ke rumah korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai uang muka. Transaksi itu tercantum dalam nota.
"Kemudian, korban juga diminta untuk transfer ke rekening tersangka sebanyak dua kali. Pertama Rp5 juta, dan kedua Rp3 juta. Totalnya sampai Rp13 juta," jelas Gandi.
Polsek Wiyung menggelar pers rilis ungkap kasus penipuan di Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Waktu terus berlalu, sementara korban belum juga diterima kerja di intansi BUMN, seperti dijanjikan tersangka. Korban juga terus menanyakan perihal pekerjaan itu, tapi tersangka selalu berbelit dengan berbagai dalih.
Akhirnya korban didampingi keluarganya mendatangi BUMN yang dimaksud. Salah satu karyawan di sana membenarkan bila tersangka pernah bekerja di salah satu rekanan dari BUMN itu.
Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya
Namun, mereka dibuat kaget setelah mengetahui tersangka sudah dipecat sejak April 2023. Dari informasi tersebut, akhirnya korban melapor ke Polsek Wiyung.
"Tersangka berhasil kita amankan pada 5 Januari 2024. Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp13 juta," ungkapnya.
Melalui kasus ini, Gandi mengimbau masyarakat supaya tak mudah percaya dan lebih waspada terhadap seseorang yang menawarkan pekerjaan dengan meminta imbalan.
"Sejauh ini yang melapor baru satu tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Bagi korban yang pernah dijanjikan ADP ini, silakan menghubungi kantor polisi terdekat," tambahnya.
Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ingatkan Dampak Krisis Kepercayaan terhadap DPRD
Sementara tersangka ADP mengaku memiliki rencana akan mengembalikan uang tersebut. Namun uang Rp13 juta itu sudah berkurang, digunakan memenuhi kehidupannya sehari-hari.
"Uangnya mau saya dikembalikan, tapi karena sudah terpakai akhirnya kurang. Digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ini pertama dan terkahir," dalihnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Juncto 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
