Spanduk yang terpasang di Jember. (Ist for Mili.id)
Jember - Spanduk bertuliskan "Kami Tersakiti Oleh Gibran' berukuran kurang lebih 2 x 1 meter terpasang di sebuah gubuk dari bambu pinggir Jalan Raya Watuulo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Spanduk tersebut menampilkan foto wajah cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Tulisan di spanduk itu dengan huruf kapital berwarna merah. Belum diketahui siapa pemasang banner yang berlatar belakang warna hitam dengan diujungnya ada motif garis-garis warna merah putih itu.
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
Namun pada pojok kiri atas banner terdapat tulisan juga dengan huruf kapital berwarna hitam 'WARGA MADURA PECINTA MAHFUD MD'. Terkait hal ini ini, Panwascam Ambulu mengaku belum tahu perihal adanya banner tersebut.
Ketua Panwascam Ambulu Kasiadi mengaku masih akan mengecek adanya informasi mengenai banner tersebut, juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dari kepolisian dan Bawaslu Jember. Termasuk juga memastikan, apakah banner tersebut masih terpasang atau tidak.
"Untuk banner itu saya juga baru tahu. Kami juga baru dapat info dari Intel Polsek Ambulu. Tapi untuk ini, langkah kami awal akan berkoordinasi dengan Komisioner (Panwascam) kan ada 3, akan kami komunikasikan dulu. Juga kami akan kroscek ke lapangan," kata Kasiadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Namun demikian, lanjutnya, dengan adanya info mengenai pemasangan banner tersebut. Pihaknya mengaku juga akan melakukan kajian lebih lanjut.
Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim
"Dari adanya banner ini lebih lanjut akan kami lakukan kajian, itu banner dari siapa? Akan kami telusuri dulu, dan kami tidak bisa langsung mengambil keputusan," ujarnya.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten terkait laporan ini, masuk kategori melanggar atau tidak. Dimungkinkan juga kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena kan juga bagian dari Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," imbuhnya.
Sementara itu, terkait keberadaan banner tersebut. Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengaku juga baru mendapat informasi. Namun demikian, secara prosedur pihaknya masih menunggu informasi dari Panwascam Ambulu.
"Terkait hal itu muara sementara kan wilayah Panwascam bukan kita. Tapi nanti kami menunggu, bagaimana informasi dari Panwascam terkait (banner) itu," ujar Suhartanto saat dikonfirmasi terpisah.
"Langkah ini juga adalah bagian dari prosedur. Kami juga belum mengecek langsung, hanya dapat info-info saja. Nanti kita konfirmasikan ke Panwascam apakah benar," sambungnya.
Editor : Achmad S
