Mili.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026), berlangsung panas.
Interupsi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi sorotan setelah menyinggung buruknya respons sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap komunikasi anggota DPRD.
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, secara terbuka meminta Wali Kota Surabaya mengevaluasi pola komunikasi para kepala OPD yang dinilai masih lamban merespons pesan maupun panggilan telepon dari anggota legislatif.
Politisi yang akrab disapa Bang Jo itu menegaskan, komunikasi yang tersendat bukan sekadar persoalan etika birokrasi, tetapi berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan koordinasi cepat antara legislatif dan eksekutif.
"Kami berharap ada kemudahan komunikasi antara anggota DPRD dengan dinas atau perangkat daerah terkait. Dalam praktiknya, masih sering ketika kami menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon, respons yang diberikan cukup lambat, bahkan ada yang tidak segera menanggapi," tegas Bang Jo saat menyampaikan interupsi.
Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang membutuhkan dukungan komunikasi efektif dari seluruh perangkat daerah. Karena itu, ia meminta Wali Kota memberikan perhatian serius agar seluruh kepala OPD lebih responsif.
"Jangan sampai hambatan komunikasi ini berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga," ujarnya.
Selain menyampaikan interupsi, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Aning Rahmawati, juga menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
PKS mencermati realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp10,6 triliun dan meminta Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat intensifikasi, sosialisasi, serta digitalisasi pajak daerah, terutama pada sektor pajak reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi pajak parkir, makanan-minuman, dan jasa perhotelan.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
Fraksi PKS juga mendorong percepatan penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, penyusunan target retribusi parkir berdasarkan potensi riil di lapangan, serta reformasi menyeluruh terhadap badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut PKS, pembenahan tata kelola, sistem rekrutmen direksi dan dewan pengawas, serta penguatan pengawasan kinerja keuangan BUMD menjadi langkah penting agar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin optimal.
Di sektor belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp10,5 triliun, PKS meminta pemerintah kota mengevaluasi OPD yang tingkat serapan anggarannya masih berada di bawah rata-rata realisasi APBD sebesar 85,70 persen.
Fraksi juga mengingatkan agar peningkatan belanja subsidi diikuti peningkatan kualitas layanan transportasi publik.
Selain itu, anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga diminta lebih berpihak kepada kelompok rentan, seperti warga miskin, pekerja informal, lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan anak-anak.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, PKS tetap mengapresiasi capaian mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp5,9 triliun atau 48,12 persen, yang dinilai melampaui ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Fraksi PKS mengapresiasi kepatuhan Pemerintah Kota Surabaya dalam memenuhi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik. Capaian ini perlu dipertahankan secara konsisten agar pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan masyarakat terus berjalan optimal," ujar Aning Rahmawati.
Menutup pandangan akhirnya, Fraksi PKS menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan konstruktif.
Bagi PKS, pengelolaan APBD yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya.
Editor : Redaksi
