Mili.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyikapi maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK). Setelah kasus serupa mencuat di Tambak Wedi dan Kalijudan, kini dugaan pungli juga dilaporkan terjadi di kawasan SWK Tandes.
Tak ingin praktik tersebut terus berulang, Eri memastikan sistem pengelolaan SWK akan dirombak total. Pengelolaan yang selama ini melibatkan paguyuban akan dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag).
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
"SWK itu dikelola Pemkot melalui Dinkopumdag. Kalau ternyata diberikan kepada paguyuban lalu paguyuban menarik biaya lagi, itu yang tidak boleh terjadi," tegas Eri Cahyadi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Eri, keberadaan SWK sejatinya dibangun untuk memberikan tempat usaha yang layak bagi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di badan jalan, bukan menjadi ladang mencari keuntungan bagi oknum tertentu.
Karena itu, Pemkot menemukan adanya celah dalam sistem lama yang dimanfaatkan sebagian pihak untuk menarik pungutan kepada pedagang. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan SWK.
Ke depan, paguyuban tidak lagi dibentuk sejak awal. Paguyuban baru boleh dibentuk setelah seluruh lapak terisi dan pengurusnya harus berasal dari pedagang aktif yang berjualan di lokasi tersebut.
Fungsinya pun dibatasi hanya untuk mengoordinasikan kebutuhan operasional seperti pembayaran listrik, air, dan kebersihan berdasarkan kesepakatan bersama. Seluruh pemasukan dan pengeluaran wajib terbuka kepada seluruh anggota.
"Saya menemukan pungli di SWK. Karena itu sistemnya kita ubah supaya tidak ada lagi pungli terhadap pedagang," ujarnya.
Eri mengungkapkan, hingga kini Pemkot telah menemukan praktik pungli di dua lokasi SWK. Sementara dugaan pungli di kawasan Tandes masih didalami bersama Satgas Premanisme dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Tim Satpol PP bersama Satgas Premanisme bahkan telah mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan keterangan awal, beberapa pedagang mengaku memang pernah dimintai sejumlah uang.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
"Kalau ada yang seperti ini, lawan. Jangan takut melapor. Kalau tidak dilawan, justru saya yang akan menutup praktik seperti itu," tegasnya.
Dalam kasus Kalijudan, Eri memastikan seluruh uang yang sempat dipungut dari calon pedagang telah dikembalikan.
Sebelumnya, calon pedagang dilaporkan diminta membayar Rp100 ribu, bahkan muncul informasi adanya permintaan hingga Rp5 juta agar memperoleh lapak di aset milik Pemkot yang belum resmi disewakan.
"Karena itu aset Pemkot dan belum ada penyewaan. Setelah kami turun, uang Rp100 ribu yang sudah ditarik dikembalikan. Nanti seluruh pengelolaannya dilakukan Pemkot, setelah pedagang lengkap baru dibentuk paguyuban," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Terkait sanksi, Eri menegaskan Pemkot akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan aparat penegak hukum.
Bagi pelaku yang kooperatif dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, penyelesaian dapat mempertimbangkan pendekatan restoratif. Namun bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya, proses hukum akan tetap ditempuh.
Sebagai upaya pencegahan, Pemkot juga akan menggelar lomba SWK yang menitikberatkan pada penataan kawasan, tata kelola keuangan yang transparan, serta kemampuan promosi melalui media sosial.
"Dengan lomba ini, kita ingin pengelolaan keuangannya tertata, lingkungannya bersih, promosinya juga bagus sehingga SWK di Surabaya semakin berkembang dan tidak ada lagi pungli," pungkas Eri.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Surabaya tidak lagi memberi ruang bagi praktik pungli yang membebani pedagang. Dengan pengelolaan yang dikembalikan ke pemerintah dan sistem yang diperketat, Eri berharap SWK benar-benar menjadi tempat usaha yang sehat, transparan, dan berpihak kepada pelaku UMKM.
Editor : Redaksi
