Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal

Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal © mili.id

Mili.id – Gelombang penolakan warga terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng, mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Satpol PP memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila gerai tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan hingga penyegelan apabila ditemukan aktivitas usaha yang melanggar aturan.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

"Jika ada yang tidak berizin, maka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan akan memohon bantuan penertiban kepada Satpol PP. Kami akan memberikan sanksi berupa penghentian aktivitas ilegal dan penyegelan," tegas Irna, Senin (20/7/2026).

Irna menjelaskan, pengawasan terhadap peredaran dan operasional usaha minuman beralkohol merupakan kewenangan teknis Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya. Satpol PP akan bertindak sebagai penegak peraturan daerah apabila ada rekomendasi penindakan dari dinas terkait.

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Gubeng juga bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi warga. Camat Gubeng, Annita Hapsari, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim penegak perda tingkat kecamatan untuk memantau lokasi Spiritshaus pada Jumat (17/7/2026).

"Hasil pemantauan, toko tersebut belum beroperasi," ujar Annita.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif sekaligus mengawasi setiap perkembangan terkait aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Sikap tegas Pemkot menjadi angin segar bagi warga RW 3 Barata Jaya yang sejak awal menyatakan penolakan terhadap keberadaan Spiritshaus. Penolakan muncul karena warga menilai kawasan mereka sudah dipenuhi tempat hiburan dan usaha penjualan minuman beralkohol, sehingga dikhawatirkan memicu dampak sosial di lingkungan permukiman.

Ketua RT 7 RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, menegaskan seluruh pengurus RT di wilayahnya telah sepakat menolak keberadaan toko tersebut. Warga juga memprotes pemasangan plakat bertuliskan toko minuman yang dinilai dilakukan sebelum izin usaha dikantongi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

"Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Saat rapat kemarin seluruh pengurus RT sepakat menolak. Sudah cukup usaha seperti itu di wilayah kami," ujar Hadi.

Ia meminta pemilik membatalkan rencana usaha penjualan minuman beralkohol dan mengalihkan investasi ke usaha yang lebih diterima masyarakat.

"Silakan membuka warkop, kafe, restoran atau depot makanan. Kami juga meminta plakat toko minuman itu dicopot karena memicu keresahan warga," tegasnya.

Sementara itu, Humas Spiritshaus, Nurdin, mengatakan saat ini bangunan di Barata Jaya masih dalam tahap renovasi. Ia mengakui gerai tersebut belum memiliki izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Dengarkan Penolakan Warga Terhadap Spiritshaus Barata Jaya

Menurutnya, izin usaha yang saat ini dimiliki hanya untuk KBLI 47222, yakni perdagangan eceran minuman tidak beralkohol.

"Sampai saat ini izin usaha yang dimiliki untuk lokasi tersebut adalah KBLI 47222 (perdagangan eceran minuman tidak beralkohol). Apabila di kemudian hari perusahaan bermaksud memperluas kegiatan usaha, maka seluruh perizinan akan diurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya akan dijalankan apabila telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang," jelas Nurdin.

Pernyataan tersebut sekaligus berbeda dengan keterangan awal yang pernah disampaikan bahwa lokasi itu akan difungsikan sebagai subdistributor minuman keras. Belakangan, pihak Spiritshaus menyebut gerai tersebut juga berpotensi menjadi subdistributor minuman ringan.

Meski begitu, penolakan warga belum surut. Mereka berharap Pemkot Surabaya tetap konsisten mengawal proses perizinan dan tidak memberikan ruang bagi operasional usaha minuman beralkohol yang dinilai tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat setempat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait