Mobil Dinas KPU Jatim Terpantau di Hotel Trawas Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Penggunaannya

Mobil Dinas KPU Jatim Terpantau di Hotel Trawas Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Penggunaannya © mili.id

Mili.id – Keberadaan sebuah mobil dinas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di area parkir sebuah hotel kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada hari dan jam kerja menuai tanda tanya. Kendaraan berpelat merah tersebut diduga berada di lokasi tanpa kejelasan agenda kedinasan, sementara pihak KPU Jawa Timur belum memberikan penjelasan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kendaraan jenis Isuzu mu-X berwarna hitam dengan pelat merah L 17 terekam berada di parkiran Grand Wizh Hotel, Desa Belik, Kecamatan Trawas, pada Jumat (3/7/2026) pukul 09.44 WIB. Dokumentasi tersebut dilengkapi dengan watermark GPS yang menunjukkan waktu dan lokasi pengambilan gambar.

Baca juga: Mengintip Kesiapan KPU Jelang Pemunguntan Suara Ulang Pilkada Magetan 22 Maret

Seorang narasumber yang mengaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya mengatakan tidak melihat adanya kegiatan resmi ataupun agenda pemerintahan di lokasi.

"Saya lihat mobil itu di parkiran sekitar pukul 09.44 WIB. Sehari sebelumnya kendaraan itu tidak ada. Saya menduga penggunanya sedang menginap atau check-in di hotel. Selama saya di sana juga tidak ada kegiatan kedinasan," ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/7).

Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan dinas itu berada di kawasan wisata di luar kepentingan kedinasan. Namun, hingga kini belum ada bukti yang memastikan siapa pengguna kendaraan maupun tujuan keberadaannya di lokasi tersebut.

Baca juga: Apresiasi Pj Gubernur Pada KPU Jatim atas Suksesnya Pelaksanaan Pilgub 2024

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua KPU Jawa Timur sekaligus Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga, Aang Kunaifi, melalui pesan WhatsApp terkait kemungkinan adanya agenda resmi di kawasan Trawas pada waktu tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Apabila kendaraan dinas tersebut terbukti digunakan di luar kepentingan kedinasan, maka penggunaan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan yang mengatur pemanfaatan aset negara.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 juga menegaskan kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca juga: KPU Jatim Tunda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Surabaya

Di sisi lain, seluruh biaya operasional kendaraan dinas berasal dari anggaran negara atau daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi berpotensi menjadi perhatian dari aspek tata kelola aset dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, KPU Jawa Timur belum memberikan penjelasan mengenai identitas pengguna kendaraan, tujuan keberadaan mobil dinas tersebut di Grand Wizh Hotel, maupun ada tidaknya surat tugas resmi yang mendasari penggunaan kendaraan pada waktu itu. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari KPU Jawa Timur setelah diterima.

Editor : Redaksi



Berita Terkait