Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor

Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor © mili.id

Mili.id – Seorang perangkat Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, berinisial RS (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dasbor sepeda motornya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Tasikmadu–Kebakkramat, tepatnya di depan ruko kosong di Dukuh Titang, Desa Pandean, Kecamatan Tasikmadu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan sabu ditemukan saat petugas menggeledah kendaraan milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR alias DOM, warga Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu.

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu

Selain proses pidana, RS juga terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perangkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pemerintah desa sebelum memproses sanksi administratif sesuai Perbup Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019.

Editor : Redaksi



Berita Terkait