Mili.id – Seorang perangkat Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, berinisial RS (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dasbor sepeda motornya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Tasikmadu–Kebakkramat, tepatnya di depan ruko kosong di Dukuh Titang, Desa Pandean, Kecamatan Tasikmadu.
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan sabu ditemukan saat petugas menggeledah kendaraan milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR alias DOM, warga Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
Selain proses pidana, RS juga terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perangkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pemerintah desa sebelum memproses sanksi administratif sesuai Perbup Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019.
Editor : Redaksi
