Mantan Kepala Desa Simpur, Abdul Majid (kemeja putih), bersama tim penasihat hukum usai dinyatakan bebas pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, oleh hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Mili.id – Perjuangan hukum mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Abdul Majid, berakhir dengan kemenangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang selama ini menjeratnya.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Jumat (19/6/2026) sore itu langsung disambut haru oleh keluarga dan kerabat yang hadir di ruang persidangan. Tangis bahagia pecah sesaat setelah majelis hakim menyatakan Abdul Majid tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Korupsi Bantuan Desa Rp1,2 M, Kasatpol PP Bojonegoro Ditahan Polda Jatim
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Indra Meinanta Vidi bersama anggota Feby Desry dan Salma Safitri terlebih dahulu menguraikan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis juga memerintahkan agar Abdul Majid segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selain itu, hakim memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa sebagaimana semula. Uang sebesar Rp229 juta yang sebelumnya dititipkan dalam perkara tersebut juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada Abdul Majid.
Suasana ruang sidang sempat dipenuhi isak tangis keluarga yang tak mampu menyembunyikan rasa syukur atas putusan tersebut. Bahkan majelis hakim beberapa kali mengingatkan pengunjung sidang agar tetap tenang hingga persidangan selesai.
Menanggapi putusan itu, Abdul Majid menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Putusan bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU. Dalam sidang tuntutan, Abdul Majid dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus di Kalimantan Timur
Kuasa hukum Abdul Majid, Hj Fairuz S.Ag., SH., MH., menyatakan putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sejak awal kami meyakini klien kami tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan. Putusan ini menjadi bukti bahwa fakta hukum di persidangan berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota tim penasihat hukum yang juga Koordinator LKBH ULM Pos Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabiatul Qiftiah SH MH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara.
“Penghasilan yang diterima klien kami merupakan hak atas pekerjaan dan tanggung jawab yang dijalankannya sebagai Kepala Desa maupun penyuluh pertanian. Semua aktivitas dan kinerjanya dapat dibuktikan selama persidangan,” katanya.
Baca juga: Mantan Kades Miliarder di Gresik Bantah Gelapkan Aset Desa
Perkara ini bermula ketika Abdul Majid yang sebelumnya bertugas sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang penyuluhan pertanian Kabupaten HSS. Di sisi lain, ia juga terpilih sebagai Kepala Desa Simpur.
Status rangkap jabatan tersebut menjadi dasar munculnya persoalan hukum setelah penghasilan yang diterimanya sebagai PPPK dan Kepala Desa dengan total sekitar Rp229 juta dianggap sebagai bentuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, Abdul Majid didakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi penutup perjalanan panjang perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat Hulu Sungai Selatan dan menempatkan Abdul Majid di kursi terdakwa tindak pidana korupsi. Kini, selain memperoleh kebebasan, nama baik dan hak-haknya juga dipulihkan oleh negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada tingkat pertama tersebut. ( Yusni Hardi )
Editor : Redaksi
