PAD Capai 50 Persen, Pemkot Surabaya Cairkan Gaji Ke-13 ASN

PAD Capai 50 Persen, Pemkot Surabaya Cairkan Gaji Ke-13 ASN © mili.id

Mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar 50 persen dari target tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mengevaluasi kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai.

Baca juga: Ratusan Juru Parkir Surabaya Dicopot, Dishub Perketat Validasi Petugas Resmi

Eri menjelaskan, capaian PAD yang cukup signifikan menjadi dasar pemerintah kota untuk merealisasikan gaji ke-13 sekaligus meningkatkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Alhamdulillah PAD kita hari ini sudah mencapai 50 persen,” ujar Eri, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi, alokasi TPP yang sebelumnya direncanakan sebesar 50 persen ditingkatkan menjadi 100 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Revisi UU Polri: Perluasan Jabatan Sipil Berisiko Picu Persaingan Antar-Institusi

Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang sehat memungkinkan Pemkot Surabaya memberikan hak pegawai secara optimal. Ia menilai keberhasilan peningkatan pendapatan daerah tidak lepas dari kontribusi seluruh ASN dalam menjalankan pelayanan publik.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan gaji ke-13 sebesar Rp2 juta kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan mereka terhadap kinerja pemerintahan.

“Keberhasilan pekerjaan pemerintah kota bukan hanya karena PNS, tetapi juga ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” katanya.

Baca juga: Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Proyek Gorong-Gorong Margorejo Indah Telan Korban Jiwa

Saat ini, proses administrasi pencairan masih diselesaikan. Pemkot Surabaya menargetkan seluruh pembayaran gaji ke-13 dapat direalisasikan paling lambat pada Kamis (18/6/2026).

“Insyaallah hari ini sudah harus cair,” pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait