Jawa Timur

Ratusan Juru Parkir Surabaya Dicopot, Dishub Perketat Validasi Petugas Resmi

Ratusan Juru Parkir Surabaya Dicopot, Dishub Perketat Validasi Petugas Resmi © mili.id

Mili.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberhentikan 163 juru parkir (jukir) tepi jalan umum yang tidak melakukan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban sekaligus menekan praktik jukir liar di berbagai titik kota.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pemberhentian dilakukan dalam tiga hari terakhir. Petugas Dishub mendatangi lokasi para jukir untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus menarik KTA lama yang sudah tidak berlaku.

Baca juga: Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Proyek Gorong-Gorong Margorejo Indah Telan Korban Jiwa

"Penertiban dilakukan dengan mendatangi langsung para jukir yang tidak memperpanjang KTA. Kartu lama mereka juga kami tarik," ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dishub Surabaya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polrestabes Surabaya. Pengawasan difokuskan pada sejumlah kawasan yang menjadi titik parkir ramai, seperti Jalan Semarang dan Jalan Bubutan.

Menurut Trio, jukir yang tetap beroperasi tanpa izin resmi akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Posisi mereka kemudian digantikan oleh petugas baru yang telah memiliki KTA resmi.

"Jukir yang masih membandel langsung ditindak oleh petugas. Setelah itu, kami tempatkan jukir baru yang sudah memenuhi persyaratan administrasi," katanya.

Baca juga: Surabaya Fashion Festival 2026 Siap Semarakkan HJKS ke-733

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan hingga seluruh jukir resmi memperbarui KTA masing-masing. Keberadaan KTA dinilai penting untuk memastikan identitas petugas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

Selain penertiban, Dishub juga memperluas penerapan sistem parkir digital melalui pembagian rompi smart parking kepada para jukir yang telah memperbarui KTA. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar 900 jukir telah menerima rompi tersebut.

Rompi smart parking dilengkapi kode QRIS yang ditempatkan pada bagian dada atau saku petugas. Fasilitas itu memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital.

Baca juga: Ungkap Warga: Minimnya Pengawasan Proyek Drainase, Tewaskan Pengendara Motor

"Warga cukup memindai kode QRIS yang ada di rompi jukir, kemudian menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas," jelas Trio.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Surabaya berharap sistem parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran secara digital.

Editor : Redaksi



Berita Terkait