Jawa Timur

Pemkot Surabaya Dampingi Atlet Menembak 15 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Eks Pengurus Perbakin

Pemkot Surabaya Dampingi Atlet Menembak 15 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Eks Pengurus Perbakin © mili.id

Mili.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada seorang atlet menembak remaja yang diduga menjadi korban pelecehan oleh mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pendampingan dilakukan sejak korban menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kristianto Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Setelah Tewaskan Tukang Soto

“Begitu mendapat informasi dari kepolisian saat pemeriksaan berlangsung, kami langsung melakukan pendampingan kepada korban,” ujar Ida, Jumat (12/6/2026).

Korban yang masih berusia 15 tahun diketahui bergabung dengan klub menembak sejak 2024 dan mengenal terduga pelaku saat menjalani latihan.

Menurut Ida, korban awalnya menaruh rasa hormat kepada pelatih karena dinilai berjasa dalam meningkatkan kemampuan hingga beberapa kali meraih prestasi.

Baca juga: KKN UWKS Hadirkan Solusi Nyata di Asem Jajar: Dari Cek Kesehatan hingga Cegah Penipuan Online

Namun seiring waktu, korban mulai merasa tidak nyaman terhadap perlakuan pelatih tersebut. Korban kemudian menceritakan pengalamannya kepada orang tua pada awal Juni 2026.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya agar segera diproses secara hukum.

“Pihak keluarga berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius dan pelaku segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Ida.

Baca juga: Sidang Dugaan Pencurian Rp1,285 Miliar, Libatkan Terapis Spa Superior Surabaya

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul unggahan yang berisi pengakuan korban terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialaminya selama mengikuti latihan.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti terkait laporan tersebut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait