Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray

Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray © mili.id

Mili.id — Persidangan kasus dugaan suap impor barang kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/6/2026). Seorang saksi menyebut adanya dua kali penyerahan uang yang dikemas dalam tas belanja (shopping bag) kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Saksi bernama Antonius Sidauruk, staf operasional PT Mega Persada Globalindo yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan, membeberkan alur penyerahan uang yang diduga berasal dari pihak perusahaan logistik Blueray Cargo.

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas

Dalam kesaksiannya, Antonius mengaku dua kali diminta oleh Orlando untuk mengambil titipan dari pihak Blueray Cargo yang kemudian diserahkan kembali kepada dirinya dalam bentuk tas belanja berisi uang.

Pertemuan pertama disebut terjadi di sebuah lokasi hiburan di kawasan Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. Di tempat itu, Antonius menerima instruksi untuk membawa sebuah shopping bag ke mobil tanpa memeriksa isinya.

“Tidak saya lihat,” ujar Antonius saat ditanya jaksa mengenai isi tas tersebut di persidangan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggali keterangan terkait apakah saksi mengetahui jumlah uang di dalam tas tersebut, namun ia menegaskan tidak pernah memeriksanya.

Selain sekali kejadian tersebut, Antonius mengungkap adanya penyerahan kedua yang terjadi pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia (MOI). Pada kesempatan itu, ia kembali menerima tas serupa dari pihak Blueray Cargo untuk diserahkan kepada Orlando.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nilai suap yang diberikan mencapai sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Sidang masih akan berlanjut untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus suap tersebut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait