Mili.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Ikan Gurami, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pelaku berinisial MS (48) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.
Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, M Prasetyo mengatakan, pelaku ternyata masih bertetangga dengan korban.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,” kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat mengganti nomor polisi kendaraan guna menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan korban.
Saat proses penangkapan berlangsung, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka dinilai membahayakan petugas.
Baca juga: Kurang Dari 24 jam, Polsek Gresik Ungkap Curanmor Amankan Dua Tersangka
“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,” ujar AKP Prasetyo.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi begal dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.
Baca juga: Kebakaran Polres Tanjung Perak Gegerkan Surabaya, Api Muncul Saat Apel Pagi dan Padam dalam 30 Menit
Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak.
AKP Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas.
“Segera laporkan ke polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 110 yang aktif 24 jam bebas pulsa, kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
