Satuan saat rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu mertua di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berlangsung menegangkan, Jumat (22/5/2026).
Mili.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu mertua di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berlangsung menegangkan, Jumat (22/5/2026).
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan langsung aksi penganiayaan terhadap istrinya hingga pembunuhan brutal terhadap sang mertua di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri.
Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL
Sebanyak 49 adegan diperagakan ulang oleh tersangka berusia 42 tahun yang mengenakan baju tahanan oranye. Proses rekonstruksi berlangsung lebih dari dua jam dan disaksikan penyidik, jaksa, serta warga sekitar.
Korban tewas dalam kasus ini adalah Siti Arofah (53), ibu mertua tersangka. Sementara istrinya, Sri Wahyuni (35), selamat meski mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
“Rekonstruksi dimulai sejak tersangka datang ke rumah kontrakan hingga meninggalkan lokasi kejadian,” kata Aldhino.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka lebih dulu menganiaya istrinya dengan membenturkan kepala korban berkali-kali hingga wajahnya lebam.
Keributan itu kemudian diketahui Siti Arofah yang datang dari arah dapur untuk melihat kondisi anaknya. Namun kedatangan ibu mertua justru membuat tersangka semakin beringas.
Pada adegan ke-38, tersangka memperagakan aksi mengambil pisau dapur lalu menyerang korban secara brutal.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
“Pembunuhan ibu mertua ada di adegan ke-38,” ujar Aldhino.
Korban tewas setelah mengalami tiga luka tusuk dan dua luka gorok menggunakan pisau dapur. Setelah memastikan korban tak berdaya, tersangka kabur dari rumah kontrakan.
Tak hanya itu, tersangka juga sempat mengunci pintu rumah dari luar dan membuang kuncinya untuk menghilangkan jejak.
Namun pelariannya gagal setelah warga memergokinya keluar rumah dengan tangan kanan berlumuran darah. Warga yang curiga kemudian memeriksa rumah tersebut bersama perangkat desa.
Baca juga: Ganja Hampir 1 Ons Diamankan di Trawas, Pria Asal Malang Diciduk Polisi
Saat pintu berhasil dibuka, warga menemukan Siti Arofah sudah meninggal dunia. Sedangkan Sri Wahyuni ditemukan terluka dan langsung dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari kepolisian.
“Kami masih menunggu tahap satu. Nanti akan kami teliti apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum,” katanya.
Selama rekonstruksi berlangsung, puluhan warga memadati area rumah kontrakan untuk menyaksikan langsung reka ulang kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Puri itu.
Editor : Redaksi
