Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga © mili.id

IM (41) Sekarang harus berada di dalam sel penjara Polres Mojokerto Kota

Mili.id - IM (41) Sekarang harus berada di dalam sel penjara Polres Mojokerto Kota. Pria asal dari Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pecabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar kelas 9 SMP.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, penyidik unit PPA langsung menahan karyawan pabrik tersebut setelah pemeriksaan yang dilakukan pada 4 MEI lalu.

Selanjutnya, penyidik telah mengumpulkan bukti yang komplit terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri dari tersangka.

‘‘Tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban atau anak tirinya sebanyak dua kali, semuanya terjadi pada tahun 2025 lalu.“ Jelasnya, Rabu (20/5/2026).
Tindakan tidak terpuji itu dilakukan IM masing-masing pada bulan Agustus dan November 2025. Kejadian pertama Agustus 2025, jelas Mangara, dilakukan IM dengan meminta korban untuk memijatnya.

Selanjutnya, tersangka memijat ZTL sampai korban terlelap. Pada saat itu, IM mengendalikan area sensitive korban hingga terbangun dan menyentuh tangan pelaku.

‘‘Tersangka melaksanakan semua tindakannya ini di rumah ketika korban sedang tidur. Itu berada di ruang tamu dan di kamar. Dan di rumah itu hanya tinggal empat orang," Jelasnya.

Aksi berikutnya dilakukan IM ketika korban tidur malam bersama ibunya di kamar pada November 2025. Tersangka kembali menguasai bagian sensitif saat korban tertidur.

ZTL tiba-tiba terbangun dan menendang IM yang berjongkok di bawah tempat tidur. Dari situ, ZTL melaporkan tindakan tercela sang ayah tiri kepada kaka dan ibunya.

Di hadapan istri dan anak sambungnya, IM mengakui seluruh tindakan cabulnya terhadap korban. ‘‘Sesudah diklarifikasi di dalam keluarga, pelaku mengakui tindakannya. Pihak keluarga melaporkan kapada kami untuk diproses secara hukum,‘‘ bebernya.

Di depan petugas, tersangka mengakui seluruh tindakannya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban.

IM dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri sesuai Pasal 418 ayat 1 KUHP Nasioanl. ‘‘ Ancaman hukuman tertinggi adalah 12 tahun penjara,“ tegas Mangara. 

Baca juga: Wanita Arogan Ditahan di Mojokerto, Hanya Bawa Nasi Bungkus

Editor : Redaksi



Berita Terkait