Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat mencapai 36,4 gram.
Mili.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan meringkus dua pengedar sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat mencapai 36,4 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ADA, warga Kabupaten Mojokerto, dan HAP, warga Kabupaten Jombang. Penangkapan HAP dilakukan di wilayah Jombang pada Selasa dini hari (19/5/2026).
Dari tangan pria berusia 50 tahun itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 31,5 gram yang disimpan di kamar kosnya di kawasan Trowulan.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan melalui KBO Satresnarkoba Iptu Achadi Mughani menjelaskan, penangkapan HAP merupakan hasil pengembangan dari tersangka ADA yang lebih dulu diringkus polisi.
“Penangkapan HAP ini merupakan pengembangan kasus dari ADA,” ujar Achadi, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, ADA ditangkap petugas pada Senin (18/5/2026) di kamar kosnya di wilayah Kesamben, Jombang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total 4,9 gram.
Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan
“Dari tersangka ADA kami mengamankan enam paket sabu siap edar dengan berat total 4,9 gram,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 36,4 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp47 juta. Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, telepon genggam, serta sepeda motor milik kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari enam bulan. Mereka disebut mengedarkan sabu di wilayah Kota Mojokerto dengan pasokan barang dari jaringan luar kota.
Baca juga: Polda Jateng dan BPOM Bongkar Sindikat Pabrik Obat Terlarang Jenis Ini
“Kedua tersangka ini statusnya pengedar. Untuk pemasok dan asal narkoba tersebut masih kami lakukan pengembangan,” tandas Achadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun.
Editor : Redaksi
