Anas Karno Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Siap Perkuat Fungsi Pengawasan

Anas Karno Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Siap Perkuat Fungsi Pengawasan © mili.id

Anas Karno yang kini ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026).

Mili.id–Struktur alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Surabaya resmi terbentuk. Salah satu posisi strategis diisi oleh Anas Karno yang kini ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026).

Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Syaifuddin Zuhri, sebagai bagian dari pengesahan susunan AKD pasca pelantikan anggota dewan.

Baca juga: SPMB 2026, DPRD Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Komisi A sendiri memiliki peran vital di bidang pemerintahan dan hukum, dengan mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan pemerintahan umum, aparatur sipil negara (ASN), hingga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Menanggapi amanah barunya, Anas Karno menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kedewanan secara maksimal. Ia menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan tanpa mengabaikan peran legislasi dan penganggaran.“Pesan Ketua DPRD jelas, saya harus menjalankan tugas-tugas kedewanan dengan baik. Itu yang akan kami pegang,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan menjadi kunci dalam memastikan jalannya roda pemerintahan tetap sesuai aturan. Ia menilai pengawasan yang kuat dapat mencegah potensi penyimpangan kebijakan di tingkat OPD.

“Pengawasan ini penting agar setiap kebijakan benar-benar sesuai regulasi dan tidak menyimpang. Itu tanggung jawab utama kami,” tegas legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Surabaya Segera Evaluasi dan Sanksi Tegas Spa Bermasalah

Tak hanya mengandalkan forum rapat, Anas juga menekankan pentingnya pengawasan berbasis lapangan. Ia berkomitmen untuk aktif turun langsung, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan implementasi program berjalan sesuai ketentuan.

“Tidak cukup di atas kertas. Kami harus melihat langsung di lapangan, mendengar masyarakat, dan memastikan program berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Selain fungsi pengawasan, Komisi A juga berperan dalam fungsi legislasi, termasuk pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata kelola pemerintahan, kepegawaian, hingga perizinan.

Baca juga: Ajeng Wira Wati Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga dalam Reses di Gubeng

Anas menegaskan bahwa kualitas regulasi menjadi perhatian utama. Ia ingin setiap perda yang dihasilkan benar-benar matang dan aplikatif.

“Legislasi harus disiapkan dengan serius agar perda yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, Komisi A DPRD Surabaya diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi checks and balances, memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota, sekaligus menghadirkan produk legislasi yang berkualitas dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

Editor : Muhammad



Berita Terkait