Kakak Beradik di Mojokerto Ditangkap, Ribuan Pil Double L Disita Polisi

Kakak Beradik di Mojokerto Ditangkap, Ribuan Pil Double L Disita Polisi © mili.id

Mili.id – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali diungkap aparat. Polres Mojokerto melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka kakak beradik yang diduga menjadi pengedar pil double L dalam jumlah besar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat malam (1/5/2026). Dari operasi tersebut, polisi menangkap LS (35) dan FS (25), yang diketahui merupakan warga setempat.

Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang

Kapolres Mojokerto Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa sekitar 7.926 butir pil double L. Ribuan pil tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok (grenjeng), hingga tas kresek.

Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, di antaranya tas selempang, isolasi, puluhan botol bekas, uang tunai Rp191.000, serta beberapa unit telepon genggam dari para tersangka.

Dari pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan masih maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Jawa Timur, sekaligus menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Editor : Muhammad



Berita Terkait