PN Mojokerto Tolak Praperadilan Oknum Wartawan Tersangka Dugaan Pemerasan

PN Mojokerto Tolak Praperadilan Oknum Wartawan Tersangka Dugaan Pemerasan © mili.id

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wildhan saat dimintai keterangan, Selasa (28/04/2026).

Mili.id – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Amir Asnawi (42), oknum wartawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk pada Selasa (28/4/2026). Hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas Humas PN Mojokerto dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Sebelumnya, Amir melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai proses tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, majelis hakim menilai seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat sehingga permohonan tersebut ditolak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wildhan, mengatakan putusan itu menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Dengan putusan ini, terbukti bahwa penangkapan, penahanan, dan penyidikan yang kami lakukan sah secara hukum,” ujar Aldhino.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara atau P-19 untuk segera dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Untuk memperkuat konstruksi hukum, polisi juga telah memeriksa lima saksi ahli, yakni Ahli Dewan Pers, Ahli Pidana, Ahli Psikologi Forensik, Ahli Bahasa Forensik, dan Ahli ITE.

Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain berinisial A yang diduga berperan sebagai negosiator dalam kasus pemerasan tersebut.

Menurut Aldhino, sosok A diduga mengatur nominal uang yang diminta kepada korban, Wahyu Suhartatik, dari semula Rp6 juta menjadi Rp3 juta.

“Saudara A yang mengatur nominalnya, dari Rp6 juta turun ke Rp3 juta. Jika pada panggilan berikutnya tidak hadir, kami akan melakukan upaya jemput paksa,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial tersangka yang menuduh korban menerima uang pelicin rehabilitasi narkoba sebesar Rp30 juta pada Desember 2025.

Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

Alih-alih memberikan hak jawab, tersangka justru diduga meminta uang “lebaran” dengan kode “Khong Guan” sebagai syarat untuk menghapus atau take down konten tersebut.

Amir kemudian diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, kartu pers, lencana, serta telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, Amir dijerat Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait