Mili.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) terkait pembebasan pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
dilansir dari detik, Langkah tersebut diambil setelah terbitnya SE Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan.
Baca juga: Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Arahan Pusat
Kemendagri menegaskan bahwa aturan teknis diperlukan agar implementasi di daerah berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan kebijakan antarprovinsi. Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki acuan jelas dalam memberikan insentif, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan pajak.
Baca juga: Insentif Fiskal untuk Surabaya Karena Berhasil Menurunkan Angka Stunting
Selain itu, penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global, terutama terkait ketidakstabilan harga dan ketersediaan energi fosil seperti minyak dan gas. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada perekonomian nasional, sehingga diperlukan kebijakan yang mendukung transisi ke energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik juga bertujuan mempercepat transisi energi, meningkatkan efisiensi serta ketahanan energi, dan mendukung upaya konservasi energi di sektor transportasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik sekaligus menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.
Ke depan, pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti SE tersebut dengan menerbitkan keputusan gubernur masing-masing. Implementasi insentif ini nantinya juga harus dilaporkan kepada Kemendagri sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi kebijakan secara nasional.
Editor : Redaksi
