Jakarta

Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Arahan Pusat

Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Arahan Pusat © mili.id

Mili.id — Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (Bapenda) menyatakan akan menerapkan pajak kendaraan listrik secara wajar dengan tetap mempertimbangkan insentif bagi masyarakat. Kebijakan ini disiapkan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan pihaknya telah merancang formulasi tarif pajak dengan pendekatan berlapis. Skema awal mencakup insentif hingga 75 persen untuk kendaraan listrik bernilai di bawah Rp300 juta, dan menurun hingga 25 persen untuk kendaraan di atas Rp700 juta.

Baca juga: Kemendagri Siapkan Aturan Teknis Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

“Pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan dan prinsip keadilan,” ujarnya, Sabtu.

Namun, rencana tersebut harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengarahkan pembebasan pajak kendaraan listrik secara penuh.

Baca juga: Pergantian Ketua DPRD DKI , Paripurna Digelar 30 April

“Jika pembebasan diberlakukan, maka nilainya nol. Itu yang harus kami jalankan,” kata Lusiana.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta menilai potensi pajak dari kendaraan listrik cukup besar. Ketua Komisi C, Dimaz Raditya, menyebut tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik seharusnya diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil.

Baca juga: DPRD DKI Soroti Pelabuhan Muara Angke: Akses Buruk hingga Kepadatan Kapal Dinilai Rawan

Menurutnya, skema pajak bertahap berdasarkan nilai kendaraan dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keadilan bagi masyarakat.

Meski demikian, penerapan pajak kendaraan listrik saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. DPRD berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang, seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di ibu kota.

Editor : Redaksi



Berita Terkait