Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang menangkap pelaku pemalakan terhadap pedagang bubur di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah aksi tersebut viral di media sosial. Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan dalih “uang keamanan” serta dis
Mili.id — Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang menangkap pelaku pemalakan terhadap pedagang bubur di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah aksi tersebut viral di media sosial. Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan dalih “uang keamanan” serta disertai ancaman kekerasan.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menyatakan, kejadian bermula saat korban tengah berjualan bubur di lokasi kejadian perkara (TKP). Tiga orang pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta uang secara paksa.
Baca juga: Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
“Pelapor sedang berdagang bubur di TKP, kemudian datang tiga orang pelaku meminta uang jatah keamanan sebesar Rp300 ribu sambil mengancam akan menusuk apabila tidak diberikan,” ujar Dhimas dalam keterangan resmi.
Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, salah satu pelaku terlihat mengambil mangkuk dari gerobak korban dan memecahkannya hingga pecahannya berserakan di sekitar lokasi.
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Begal Wisatawan di Bukit Premium Pasuruan, Dua Tersangka Ditangkap
Selain terhadap pedagang bubur, kepolisian mengungkap pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik warung kopi di Jalan Fachrudin, Jakarta Pusat. Dugaan ini menunjukkan praktik pemalakan tidak bersifat insidental, melainkan berpotensi berulang dengan menyasar pelaku usaha kecil di kawasan tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitan antar pelaku. Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Penikaman di Bontoraya Jeneponto, Korban Alami Empat Luka Tusuk
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaku terkait motif maupun pembelaan atas dugaan tindak pidana tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami praktik serupa.
Editor : Redaksi
