Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat
Mili.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, baik untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tolak Wacana SPP SMA/SMK Negeri, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp4 Miliar
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026), sebagaimana dikutip dari rilis resmi Portal Jabar.
Respons Keluhan Masyarakat
Menurut Dedi, kebijakan ini lahir sebagai respons atas keluhan warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak kendaraan di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, warga mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mempersulit masyarakat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar, Publik Langsung Heboh
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tegasnya dalam keterangan yang dimuat Portal Jabar.
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Selain meningkatkan kualitas layanan Samsat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Baca juga: Spanduk Penutupan Jalan Dicabut, Dedi Mulyadi Tegaskan Diponegoro Tetap Dibuka”
Pemprov Jawa Barat menilai penyederhanaan persyaratan administrasi menjadi langkah strategis untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengajak masyarakat segera memenuhi kewajiban pajaknya sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah menuju “Jabar Istimewa”, sebagaimana disampaikan dalam publikasi resmi Portal Jabar.
Editor : Redaksi
