Petani di Mojokerto Tolak Galian C, Khawatir Rusak Irigasi dan Lahan Jadi Tandus

Petani di Mojokerto Tolak Galian C, Khawatir Rusak Irigasi dan Lahan Jadi Tandus © mili.id

Petani di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menyatakan penolakan terhadap aktivitas galian C, Rabu (11/03/2026).

Mili.id – Petani di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menyatakan penolakan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah sekitar lahan pertanian mereka. Eksavator pun dipukul mundur warga. 

 

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Warga khawatir aktivitas tersebut merusak irigasi dan membuat tanah menjadi tandus sehingga tidak lagi bisa ditanami.

 

Penolakan itu disampaikan setelah para petani menggelar rapat bersama untuk menyikapi masuknya alat galian di sekitar wilayah mereka. 

 

Warga mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun diberi informasi oleh pihak pengusaha sejak awal rencana kegiatan tersebut.

 

Ketua Kelompok Tani Sumber Pandan, Sultoni, mengatakan aktivitas galian tersebut berpotensi merusak lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

 

“Kalau diteruskan pasti merusak. Petani dari Sumber Pandan bisa terdampak, tanahnya jadi tandus dan tidak bisa ditanami lagi. Kami juga khawatir irigasi rusak,” ujarnya.

 

Menurutnya, para petani menolak keras kegiatan tersebut karena sebelumnya tidak ada komunikasi dari pihak pengusaha kepada warga maupun kelompok tani.

 

“Kami tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba sudah ada aktivitas galian. Karena itu masyarakat berkumpul dan sepakat menolak,” katanya.

 

Meski demikian, Sultoni menegaskan masyarakat tetap memilih menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

“Kami menolak, tapi tetap ingin diselesaikan dengan cara baik-baik dan damai,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kades Mojotamping Sumanan, menyebut kegiatan galian tersebut juga tidak pernah berkoordinasi dengan pihak desa. 

 

Setelah mendapat laporan dari warga dan kelompok tani, pihak desa kemudian memanggil perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan tersebut.

 

Hasilnya, mayoritas warga menyatakan tidak setuju terhadap kegiatan galian karena dinilai berpotensi merusak lahan pertanian. Apalagi, aktivitas serupa pernah muncul tahun 2023 lalu dan juga ditolak masyarakat.

 

"Saya menuruti kehendak masyarakat. Semua kegiatan ini dari awal tidak pernah menghubungi desa. Kegiatan ini tadi jangan sampai anarkis, jangan ada yang dirugikan. Saya putuskan tarik saja (eksavator)," imbuhnya.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

 

Di sisi lain, perwakilan aktivis PMII Mojokerto yang melakukan pendampingan warga menyebut aduan masyarakat terkait dugaan galian C ilegal di Mojokerto cukup banyak.

 

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, di Kabupaten Mojokerto terdapat 7 lokasi galian yang memiliki izin aktif, 20 lokasi galian tidak berizin namun masih aktif, serta 119 lokasi galian tidak berizin yang sudah tidak aktif.

 

Para warga dan pendamping masyarakat juga telah melakukan audiensi dengan Kapolres Mojokerto untuk menyampaikan keluhan tersebut dan meminta penegakan hukum terhadap aktivitas galian yang diduga ilegal.

 

Masyarakat berharap kegiatan galian tersebut dihentikan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan petani di wilayah Sumber Pandan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait