mili.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap Muhammad Nasir, seorang guru honorer di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nasir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan, di mana ia merangkap sebagai guru honorer sekaligus kepala dusun. Penghentian perkara ini dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, sebuah mekanisme yang mengedepankan pemulihan kerugian dan perdamaian antara pelaku dan korban, serta masyarakat.
Dilansir dari detik, informasi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, pada Jumat (14/6/2024), keputusan penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui ekspose yang dilaksanakan secara virtual. Perkara yang menjerat Muhammad Nasir ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, mengingat beberapa kriteria telah terpenuhi, termasuk kerugian negara yang relatif kecil dan adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Baca juga: Tahun 2027 Honorer Lega, Jadi Prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Muhammad Nasir, yang merupakan guru honorer di SDN 1 Lenek dan juga menjabat sebagai Kepala Dusun Lenek Daya, diduga menerima honorarium ganda dari kedua posisi tersebut. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Nasir mencapai Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Jumlah ini berada di bawah ambang batas maksimal kerugian yang diizinkan untuk penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi, yaitu Rp 2.500.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Inisiator Dorong Pemerintah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa syarat utama. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana penjara untuk tindak pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, kerugian negara yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Keempat, tersangka telah menunjukkan penyesalan dan bersedia mengembalikan kerugian negara. Kelima, masyarakat atau korban telah memberikan persetujuan terhadap penghentian penuntutan. Dan keenam, kasus ini bukan merupakan tindak pidana residivis.
Baca juga: 1.000 Guru Honorer Ponorogo Belum Masuk Dapodik, Forum GTT Minta Pengakuan Pemerintah
Dalam kasus Muhammad Nasir, semua kriteria tersebut telah terpenuhi. Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 1.800.000, dan masyarakat setempat juga telah menyetujui penghentian penuntutan. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, khususnya untuk kasus-kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar dan pelaku yang menunjukkan itikad baik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Editor : Redaksi
