4 Kasus TPPU Narkoba Diungkap Polda Jatim: Amankan 2.248 Tersangka, Sita Rp30,1 M

4 Kasus TPPU Narkoba Diungkap Polda Jatim: Amankan 2.248 Tersangka, Sita Rp30,1 M © mili.id

Ditresnarkoba Polda Jatim saat merilis hasil ungkap 4 kasus TPPU narkoba. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).

Surabaya, mili.id - Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.

Dari ungkap itu, sebanyak 2.248 tersangka diamankan. Sementara barang bukti yang disita di antaranya sejumah aset, narkoba jenis sabu, ganja, hingga ekstasi yang nilainya mencapai Rp30,1 miliar.

Baca juga: Khofifah Lantik IKA UNAIR Bali, Ajak Alumni Perkuat Ekonomi Daerah

"Kasus ini merupakan hasil ungkap selama tiga bulan terakhir, dari bulan Juli hingga September 2025," kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).

Robert menyebut bahwa selama tiga bulan itu, tim yang yang dipimpin dirinya Bersama wakilnya, AKBP Oki Ahadian dan Kasubdit II AKBP Mirzal Maulana telah mengungkap 1.757 kasus.

Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang disita yakni seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.

"Ungkap ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Jatim dengan seluruh Polres jajaran, serta dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan media yang turut membantu menyebarkan informasi positif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Jawa Timur," tutur Robert.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Ia menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal, nasional, higga internasional.

Robert juga terus memperkuat kerjasama lintas instansi untuk memastikan upaya penegakan hukum, memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.

"Pengungkapan kasus ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap dengan upaya ini, angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dapat ditekan," tegasnya.

Berikut Kasus TPPU Narkoba yang Disita:

Baca juga: Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor

1. Tersangka TK, seorang pengendali narkoba di Lapas wilayah Jawa Timur, dengan perputaran uang sebesar Rp44 miliar selama periode 2017-2024. Aset yang disita senilai Rp10 miliar.

2. Tersangka HY, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp5 miliar. Aset yang disita senilai Rp1 miliar.

3. Tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang menjadi pengendali dan pengedar narkoba di dalam Lapas, dengan perputaran uang Rp15 miliar. Aset yang disita senilai Rp13 miliar.

4. Tersangka DHS, operator pengendali keuangan dari tersangka M, dengan aset yang disita senilai Rp650 juta hingga Rp1 miliar.

5. Dari Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap kasus TPPU dengan nilai aset yang disita masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait