Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dok. mili.id).
Surabaya, mili.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian demo anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Saat penangkapan, pelaku dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
"Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan, dalam hal ini kakaknya yang berada di Batam. Komunikasi dilakukan melalui video call, dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik," kata Abast, Senin (29/9/2025).
Tersangka kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur. Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Abast mengatakan, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Budidaya Uwi Ungu Polres Kediri Terus Berkembang Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Sementara untuk peran tersangka MF, disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
"Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum," jelasnya.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Baca juga: Semangat Berbagi Idul Adha, PLN Group Jatim Tebar Ribuan Paket Kurban
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sedangkan sejumlah buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga.
Editor : Zain Ahmad
