Komisi I DPR RI Libatkan Media dan KPID Jatim dalam Pembahasan RUU Penyiaran

Komisi I DPR RI Libatkan Media dan KPID Jatim dalam Pembahasan RUU Penyiaran © mili.id

Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jatim terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Surabaya,mili.id – Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, di Gedung Bhinaloka, Pemprov Jawa Timur, Surabaya, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno bersama Wakil Ketua Komisi I Anton Sukartono Suratto, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya. Dari pihak tuan rumah, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, bersama jajaran Dinas Kominfo, KPID Jatim, RRI, TVRI, asosiasi penyiaran, hingga organisasi wartawan.

Baca juga: Wartawan Surabaya Banting Kamera Tolak Pembungkaman Kebebasan Pers

Dalam sambutannya, Adhy Karyono menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai lokasi penjaringan aspirasi. Menurutnya, Jawa Timur merupakan episentrum penyiaran nasional karena banyaknya lembaga penyiaran swasta maupun publik. “Regulasi baru sangat dibutuhkan agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi sekaligus mempertegas peran KPID dalam mengawasi konten siaran di daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk menyerap masukan berupa data, informasi, hingga harapan dari seluruh pihak. “Kami ingin RUU Penyiaran benar-benar dapat menyelesaikan persoalan yang ada dan memfasilitasi kemajuan industri penyiaran Indonesia,” kata Dave.

Baca juga: IJTI Surabaya Tolak Pasal Bermasalah dalam RUU Penyiaran

RUU Penyiaran masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan, seperti kepemilikan silang industri, lemahnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), status badan hukum Lembaga Penyiaran Publik (LPP), hingga perizinan frekuensi yang dinilai rumit.

Selain itu, RUU juga diarahkan agar adaptif terhadap perkembangan era digital, termasuk fenomena user generated content (UGC) yang membuka ruang kreativitas masyarakat namun juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum seperti pelanggaran hak cipta dan penyebaran hoaks.

Baca juga: Kompres Surabaya Tolak RUU Penyiaran

Kehadiran Panja RUU Penyiaran di Surabaya menjadi momentum penting bagi pelaku media, regulator, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menyusun regulasi penyiaran yang lebih demokratis, adil, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Editor : Muhammad



Berita Terkait