Satpol PP Kota Mojokerto menertibkan reklame ilegal (Foto: Istimewa)
Mojokerto, mili.id - Satpol PP Kota Mojokerto menertibkan sejumlah reklame ilegal yang ada di jalur protokol.
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sejumlah titik strategis pusat kota pada Kamis sore (26/9/2025).
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno menyampaikan bahwa operasi menyasar papan reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Dia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban serta menegakkan aturan di wilayah kota.
"Kami melakukan penertiban reklame dan bangunan yang tidak berizin. Ini bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum,” ujar Sutikno dikutip Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari
Ada 6 titik yang menjadi sasaran, 4 di antaranya berupa papan reklame di jalur utama Kota Mojokerto, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, hingga Jalan Surodinawan. Seluruhnya diketahui belum mengantongi izin resmi meski sebelumnya telah diberikan peringatan.
“Kami sudah mengirim surat peringatan dan memanggil pihak pengusaha. Namun karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya kami lakukan penyegelan,” jelas Sutikno.
Baca juga: Harga Turun, Sapera Justru Jadi Primadona! Kisah Polisi di Mojokerto yang Sukses Bangun 5 Kandang
Ia menambahkan, penyegelan bukanlah akhir dari proses. Satpol PP memberikan waktu 7 hari bagi pemilik reklame untuk menyelesaikan perizinannya. Jika tidak, maka akan ditempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan perizinan. Penertiban reklame juga penting untuk menjaga keindahan tata kota, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pemerataan kewajiban bagi semua pihak.
Editor : Narendra Bakrie
