Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kementerian keuangan).
Jakarta, mili.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok illegal di Indonesia.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray
Ia tak segan-segan menyikat apabila ada pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam pusaran peredaran rokok ilegal.
"Kalau ada kecurangan mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang, dari situ kita akan sikat, baik yang terlibat dari bea cukai atau Kemenkeu," tegas Purbaya dalam keterangannya baru-baru ini.
Purbaya menegaskan akan memberantas rokok illegal yang beredar di marketplace atau pasar online, juga akan dikejar hingga ke warung-warung kelontong.
Khusus untuk di marketplace, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaannya seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli, supaya mulai 1 Oktober tidak lagi memperkenankan para pedagang untuk menjual barang-barang ilegal termasuk rokok.
"Tadinya minta mulai 1 Oktober tapi saya bilang secepatnya," tegas Purbaya saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Untuk di toko kelontong, ia mengaku juga telah mendapat laporan banyak yang menjual rokok ilegal di toples.
Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Pejabat Bea Cukai Kembalikan Uang Rp1 Miliar dan Mazda ke KPK
Oleh sebab itu, Purbaya menegaskan juga akan memberantas peredaran rokok ilegal sampai ke lapisan penjual itu.
"Jadi bagi siapa pun yang jual rokok ilegal saya akan datangi secara random," tegasnya.
Di sisi lain, jalur hijau impor barang-barang ilegal yang didesain bea cukai ia pastikan tak akan luput juga dari pengawasannya.
Setiap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal melalui jalur hijau kepabeanan dan cukai, Purbaya pastikan juga akan disikat, termasuk itu dari pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal: “Laporkan, Selamatkan Negara”
Dengan cara itu, ia menganggap, dalam jangka waktu periode tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa hilang dari Indonesia.
"Kita harap 3 bulan ke depan hilang karean ada siklus impor kan, sehingga kami harap semua ikuti aturan dengan benar, jangan akali aturan impor yang ada di sini," tandas Purbaya.
Editor : Zain Ahmad
