ENZ, tersangka penipuan arisan bodong saat dirilis bersama barang bukti di Polres Lamongan. (Dok. Humas Polres Lamongan).
Lamongan, mili.id - Satreskrim Polres Lamongan mengungkap arisan bodong yang diotaki seorang wanita.
Tak main-main, total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai Rp508 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita selembar surat pernyataan pembelian tanah serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, tersangka berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap 144 orang.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Dalam aksinya, ENZ mengunggah story di aplikasi WhatsApp (WA) untuk mencari anggota arisan dengan menawarkan keuntungan 40 hingga 100 persen dalam jangka waktu tertentu.
"Setelah ada member yang ikut arisan tersebut, maka uang dari member tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar ke member yang namanya keluar di awal berikut keuntungannya," terang AKBP Agus, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari para korban, penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Bandara Internasional Juanda, saat itu dia akan melarikan diri ke Malaysia," beber Agus.
Sementara dalam penyidikan, mendapati uang hasil kejahatan disimpan tersangka di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Solokuro sebesar Rp508,8 juta.
Uang tersebut kini sudah disita penyidik. Selain itu, uang arisan juga dipakai tersangka untuk membeli tanah senilai Rp85 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi.
Baca juga: Jelang Muktamar NU ke-35, ISHARI gelari KHA Wahab Hasbullah sebagai “Bapak ISHARI”
"Semua barang bukti tersebut sudah disita penyidik. Penyidik juga menyita paspor atas nama tersangka, anak tersangka, 3 buah tas, sebuah piala, 3 buku rekap arisan, 1 unit sepeda anak, 3 buku rekening bank, dan sebuah handphone," sebut Agus.
Kini, tersangka telah ditahan. Penyidik menjeratnya dengan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan dari kasus ini, AKBP Agus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan bodong dengan iming-iming keuntungan tak masuk akal.
"Kenali orangnya apabila akan berusaha atau investasi, apakah resmi atau tidak, kemudian bagaimana mekanisme pengeluaran bisnisnya, bagaimana nanti dan proses pelaporan keuangannya apakah dia terdaftar resmi atau tidak, sehingga kita tidak mudah terjebak," tuturnya.
Editor : Zain Ahmad
