Hudiyono dan JT saat ditahan di Kejati Jatim. (Dok. Humas Kejati Jatim).
Surabaya, mili.id - Mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah korupsi dana hibah Pendidikan Rp179 miliar, Selasa (26/8/2025) malam.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jatim juga menahan JT, pihak swasta yang disebut-sebut jadi otak di balik permainan proyek tersebut.
Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan
"Benar, yang bersangkutan (HD) telah dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto.
Windhu mengatakan dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 saksi.
Sebelum itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta penyitaan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.
Sementara berdasarkan hasil gelar, dugaan perkara tersebut terjadi pada tahun 2017.
Korupsi itu terjadi di Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, khususnya untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana.
Rinciannya belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, dan perjalanan dinas dianggarkan Rp759 juta.
Kemudian Rp78 miliar untuk belanja hibah. Lalu yang paling banyak adalah anggaran sebesar Rp107,8 miliar yang diperuntukkan untuk belanja modal atau kontruksi.

Penggunaan uang sebanyak itu, diduga tidak melalui prosedur.
Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan.
JT menyiapkan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri. Apa yang dibelanjakan juga tidak melalui cek dan ricek ke sekolah-sekolah.
"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT," ungkap Windhu.
Baca juga: KPK Siap Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Tunggu Musim Haji Berakhir
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali dan diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp179.975.000.000,00,' sebut Windhu.
Saat ini perhitungan potensi kerugian masih belum final. Sebab sampai saat ini pula, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan.
Editor : Zain Ahmad
