Podcast di Radio Bromo FM bersama petugas Bea Cukai tentang ciri-ciri rokok ilegal (Foto: Pemkab Probolinggo)
Probolinggo, mili.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyadari bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat.
Edukasi pun terus dilakukan Pemkab Probolinggo melalui berbagai cara, salah satunya podcast di Radio Bromo FM bersama petugas Bea dan Cukai pada Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal: “Laporkan, Selamatkan Negara”
Dalam podcast di radio milik pemerintah daerah itu, dijelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
Petugas Kantor Bidang Penata Layanan dan Operasional Bea dan Cukai Probolinggo, Lolyta Hapsari Putri mengatakan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang dapat ditemukan masyarakat dengan mudah.

Baca juga: Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto, Kerugian Negara Tembus Rp 10,8 Miliar
"Rokok ilegal yaitu rokok yang dalam produksi dan peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seperti diproduksi tanpa izin, tidak melunasi pungutan wajib (cukai dan/atau pajak lainnya), dan pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan," terang Lolyta.
Kemudian, lanjutnya, harga rokok ilegal cenderung murah.
"Biasanya rokok ilegal memiliki ciri seperti harga yang cenderung murah, mereknya plesetan, mereknya tidak terkenal, dan kemasannya
sederhana. Itu semua bisa kita temukan dengan mudah kan," ungkapnya.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Sementara Dwi Rahayu Nandayani dari Bidang Pengaminitrasi Perkantoran meminta bila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal, agar segera melaporkan hal tersebut kepada petugas atau melalui call center 1500225.
"Masyarakat dapat menginformasikan kepada kami ke Bravo Bea Cukai di 1500225 atau ke Kantor Bea Cukai terdekat dalam hal ini Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599. Atau dapat menghubungi kami, kami ada di media sosial baik Instagram, Facebook, Twitter, dan bahkan TikTok," tandasnya. (ADV)
Editor : Narendra Bakrie
