Tindak Pidana di Balik Produksi Beras Premiun Sania, Fortune, Sovia dan Siip PT PIM

Tindak Pidana di Balik Produksi Beras Premiun Sania, Fortune, Sovia dan Siip PT PIM © mili.id

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) dan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Bareskrim Polri membeberkan tindak pidana di balik produksi beras premium PT PIM.

Beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip PT PIM dipastikan tidak sesuai mutu.

Baca juga: Praktik Curang Beras Premium Oplosan di Indonesia Seret 28 Orang Jadi Tersangka

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dalam kasus beras oplosan ini, tiga petinggi PT PIM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah S selaku Presdir, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala QC.

Menurut Brigjen Helfi, sebelum penetapan tersangka, pihaknya memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk mentan, dan ahli pidana, dalam penyidikan PT PIM.

Perkara ini adalah laporan polisi nomor: LP/A/22/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/718/VII/RES.2.1/2025, surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/776/VII/RES.2.1./2025 tanggal 31 Juli 2025.

Beras premium oplosan PT PIM yang disita Satgas Pangan PolriBeras premium oplosan PT PIM yang disita Satgas Pangan Polri

Kemudian surat perintah tugas penyidikan nomor: 719/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor: 777/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Baca juga: Bongkar Praktik Curang Produsen Beras Premium, Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri," jelas Brigjen Helfi, Selasa (5/8/2025).

Petugas pengambil contoh PPC Kementan AI di satu lokasi di kantor Gudang PT PIM di Serang, Banten. Selanjutnya, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca panen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

"Dari hasil tersebut, ditemukan fakta-fakta penyidikan bahwa ditemukan adanya beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern," ungkapnya.

Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

Baca juga: Giliran 3 Petinggi PT PIM Ditetapkan Tersangka Beras Oplosan

Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.

"Bahkan setelah adanya pertemuan dari penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut," ungkapnya.

Fakta lain ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

"Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait